Foto : Almarhum Eltinus Kum
Perihal :
KEJADIAN PENIKAMAN TERHADAP ELTINUS KUM DI RIDGECAMP MILE 72 DISTRIK
TEMBAGAPURA PAPUA
ANDARIAS GIYAI NEWS, Pada tanggal 11 Maret 2017 pukul 23:40 WPB
bertempat di Barack AA. No. 530 Ridgecamp 72 telah terjadi aksi penikaman yang
mengakibatkan korban meninggal dunia.
2. Identitas korban dan saksi sebagai
berikut :
a. Korban Supervisor PT.Pontil Indonesia A.n
Eltinus Kum, No Id. 265322, Barack D. Kamar 213 Tembagapura, suku Amungme lahir
12 juli 1973 mengalami luka tusuk dibagian rusuk sebelah kanan.
b. Saksi A.n Benny Jangkup No. iD 881040 Barack
M dengan nomor kamar 342 tembagapura, suku Amungme, Karywanan Underground GBC
Dev Survey, tanggal lahir 15 November 1973 mengalami luka dibagian pelipis
kanan sekitar 5 cm akibat dipukul oleh korban.
3. Kronologis Kejadiaan sebagai berikut :
a. Pada tanggal 11 maret 2017 sekitar pukul
23.47 WPB pihak security Mile 72 mendapatkan laporan bahwa telah terjadi aksi
penikaman di Barack AA Ridgecamp dengan No. Kamar 530.
b. Pada tanggal 12 maret 2017:
1. Pukul 00:05 WPB personil polsek
tembagapura menuju ke Tempat kejadian Perkara
2. Pukul 00 : 30 WPB personil polsek
melakukan
3. Pukul 00:45 WPB diperoleh keterangan
singkat dari saksi.
a. Bahwa saksi bersama dengan korban sebelumnya
melaksanakan minum-minum di lupa Lelah clup selanjutnya minum di kamar Joel
Janampa dan Doni Janampa di Ridgecamp dengan jumlah 9 orang meminum minuman
jenis bir bintang yang dibawa dari lupa Lelah club sekitar pukul 20.20 WPB.
b. Saat sedang minum terjadi pertengkaran mulut
hingga terjadi perkelahian dan penikaman kepada korban kemudian saksi
mengendong korban yang rencananya dibawa ke Klinik namun korban sudah tidak
sanggup berjalan kemudian saksi langsung menuju ke brimob sporthall 72 untuk
melaporkan kejadiaan tersebut.
c. Saksi yang menjelaskan saat anggota brimob
dan petugas security mendatangangi tempat kejadiaan perkara, ketujuh orang
teman saksi dan korban sudah tidak berada di kamar (sudah melarikan diri).
d. Pada pukul 00:50 WPB pihak medis rumah sakit
tembagapura menuju ke TKP selanjutnya mengecek kondisi korban dan dinyatakan
bahwa korban sudah meninggal dunia.
e. Pada pukul 01:50 WPB korban dan saksi dibawa
ke RS Mile 68 guna melakukan pemerikasaan oleh medis.
f. Pada pukul 02:00 WPB jenazah
korban dan saksi tiba di rumah sakit 68 Tembagapura.
g. Pukul 02:05 WPB jenazah dilakukan
pemeriksaan CT Scan dan X Ray di Rumah Sakit Tambagapura, sementara untuk saksi
masih dilakukan perawatan intensif oleh medis RS.Tembagapura.
h. Pada pukul 03:10 WPB saksi yang
mengalami luka lebar di pelipis dilakukan pemeriksaan X Ray dari
pihak medis akan melakukan observasi terhadap saksi atas luka!
Catatan :
Kasus penikaman tersebut telah tangani oleh pihak polsek tembagapura guna
mengungkap pelakudan motifnya.
Demikian
UMP.
0 komentar:
Posting Komentar