KEJADIAN PENIKAMAN TERHADAP ELTINUS KUM DI RIDGECAMP MILE 72 DISTRIK TEMBAGAPURA PAPUA


Foto : Almarhum Eltinus Kum

Perihal : KEJADIAN PENIKAMAN TERHADAP ELTINUS KUM DI RIDGECAMP MILE 72 DISTRIK TEMBAGAPURA PAPUA

ANDARIAS GIYAI NEWS, Pada tanggal 11 Maret 2017 pukul 23:40 WPB bertempat di Barack AA. No. 530 Ridgecamp 72 telah terjadi aksi penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
2.    Identitas korban dan saksi sebagai berikut :
a.   Korban Supervisor PT.Pontil Indonesia A.n Eltinus Kum, No Id. 265322, Barack D. Kamar 213 Tembagapura, suku Amungme lahir 12 juli 1973 mengalami luka tusuk dibagian rusuk sebelah kanan.
b.   Saksi A.n Benny Jangkup No. iD 881040 Barack M dengan nomor kamar 342 tembagapura, suku Amungme, Karywanan Underground GBC Dev Survey, tanggal lahir 15 November 1973 mengalami luka dibagian pelipis kanan sekitar 5 cm akibat dipukul oleh korban.

3.    Kronologis Kejadiaan sebagai berikut :
a.   Pada tanggal 11 maret 2017 sekitar pukul 23.47 WPB pihak security Mile 72 mendapatkan laporan bahwa telah terjadi aksi penikaman di Barack AA Ridgecamp dengan No. Kamar 530.
b.   Pada tanggal 12 maret 2017:
1.    Pukul 00:05 WPB personil polsek tembagapura menuju ke Tempat kejadian Perkara
2.    Pukul 00 : 30 WPB personil polsek melakukan
3.    Pukul 00:45 WPB diperoleh keterangan singkat dari saksi.

a.   Bahwa saksi bersama dengan korban sebelumnya melaksanakan minum-minum di lupa Lelah clup selanjutnya minum di kamar Joel Janampa dan Doni Janampa di Ridgecamp dengan jumlah 9 orang meminum minuman jenis bir bintang yang dibawa dari lupa Lelah club sekitar pukul 20.20 WPB.

b.   Saat sedang minum terjadi pertengkaran mulut hingga terjadi perkelahian dan penikaman kepada korban kemudian saksi mengendong korban yang rencananya dibawa ke Klinik namun korban sudah tidak sanggup berjalan kemudian saksi langsung menuju ke brimob sporthall 72 untuk melaporkan kejadiaan tersebut.
c.   Saksi yang menjelaskan saat anggota brimob dan petugas security mendatangangi tempat kejadiaan perkara, ketujuh orang teman saksi dan korban sudah tidak berada di kamar (sudah melarikan diri).
d.   Pada pukul 00:50 WPB pihak medis rumah sakit tembagapura menuju ke TKP selanjutnya mengecek kondisi korban dan dinyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.
e.   Pada pukul 01:50 WPB korban dan saksi dibawa ke RS Mile 68 guna melakukan pemerikasaan oleh medis.
f.     Pada pukul 02:00 WPB jenazah korban dan saksi tiba di rumah sakit 68 Tembagapura.
g.   Pukul 02:05 WPB jenazah dilakukan pemeriksaan CT Scan dan X Ray di Rumah Sakit Tambagapura, sementara untuk saksi masih dilakukan perawatan intensif oleh medis RS.Tembagapura.
h.    Pada pukul 03:10 WPB saksi yang mengalami luka lebar di pelipis dilakukan pemeriksaan  X Ray dari pihak medis akan melakukan observasi terhadap saksi atas luka!

Catatan : Kasus penikaman tersebut telah tangani oleh pihak polsek tembagapura guna mengungkap pelakudan motifnya.

Demikian UMP.

Share on Google Plus

ABOUT ME Andy Giyai

Hidup berjuang demi masyarakatku yang selalu di tindis, di bunuh, di rampok, di siksa seperti binatang buruan di hutan oleh Militerisme Aparat Polisi dan Tentara Nasional Indonesia dan di curi, di rampas serta di kuras habis hasil kekayaan alamku pribumi West Papua oleh negara Indonesia dengan mengupdate berbagai Informasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di atas tanahku Papua Barat melalui media Web Online pribadi atau di dunia internasional secara berimbang dan beragam".
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar