Kondisi Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Kian Mengkhawatirkan, Ini Langkah Tim Penasehat Hukum


JAKARTA, AG News— Tim penasehat hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe melayangkan surat permohonan kepada ke Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar kliennya dapat diberikan status tahanan kota.

Surat permohonan pemberian status tahanan kota tersebut dilayangkan mengingat majelis hakim Tipikir Jakarta yang menyidangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi terhadap Enembe, tokoh dan kepala suku besar Papua.

Surat ditandatangani tim hukum yang terdiri dari Prof Dr OC Kaligis, Petrus Bala Pattyona, Cyprus A Tatali, Dr Purwaning M Yanuar, Cosmas E Refra, Antonius Eko Nugroho, Anny Andriani, dan Fernandes Ratu. Surat tim hukum berisi permohonan agar Enembe dapat diberikan status tahanan kota.

Beberapa waktu lalu, kondisi Enembe, tokoh dan kepala suku besar Papua drop. Enembe yang saat menjabat Gubernur Papua rakyatnya berhasil memenangkan Calon Presiden Nomor Urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin dengan perolehan suara 99,66 persen pada Pilpres 2019, juga dikabarkan muntah-muntah, mual, pusing, dan sudah dua hari tidak makan.

Koordinator tim hukum OC Kaligis mengatakan, permohonan pengalihan status Enembe dari tahanan rutan menjadi tahanan kota diajukan mencermati kondisi kesehatan kliennya.

Sejak Enembe ditahan di Rumah Tahana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perkembangan kesehatan makin memburuk atau mengkhawatirkan.

“Terakhir, ketika klien kami dirawat di RSPAD pada 16 Juli 2023, hasil pemeriksaan dokter menemukan fakta bahwa denyut jantung Lukas Enembe melemah,” ujar Kaligis kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Kamis (20/7).

Selain itu, ujar Kaligis, penyakit ginjal Enembe sudah mencapai stadium lima, diabetes, stroke sudah empat kali, saturasi oksigen rendah, kaki kembali bengkak. Banyak penyakit dalam Enembe lainnya yang diketahui diderita Enembe, mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Papua itu.

Menurut Kaligis, demi kemanusiaan tim penasehat hukum Enembe memohon agar penahanan kota terhadap kliennya, Bupati Puncak Jaya periode 2007 hingga 2012, dapat dipertimbangkan majelis hakim.

“Mungkin dengan atmosfir dan suasana yang lebih baik, akan mendorong semangat hidup Pak Lukas Enembe, untuk menuju kesembuhan,” ujar Kaligis lebih lanjut.

Kaligis juga sangat mengharapkan agar permohonan tim penasehat hukum dapat dikabulkan mengingat saat ini Enembe, menjadi tahanan di bawah wewenang majelis hakim.

“Kami berharap dan memohon agar Majelis Hakim dapat mengeluarkan Penetapan Tahanan Kota terhadap Bapak Lukas Enembe,” kata Kaligis.

Kaligis menambahkan, surat permohonan tersebut dikirim dan telah diterima resmi di bagian penerimaan surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/7). 

Sumber : Odiyaiwuu.com
Share on Google Plus

ABOUT ME Andy Giyai

Hidup berjuang demi masyarakatku yang selalu di tindis, di bunuh, di rampok, di siksa seperti binatang buruan di hutan oleh Militerisme Aparat Polisi dan Tentara Nasional Indonesia dan di curi, di rampas serta di kuras habis hasil kekayaan alamku pribumi West Papua oleh negara Indonesia dengan mengupdate berbagai Informasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di atas tanahku Papua Barat melalui media Web Online pribadi atau di dunia internasional secara berimbang dan beragam".
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar