Ilaga, Kab Puncak 24 Maret 2024
Provinsi Pegunungan Papua.
Informasi publik,sumber terpercaya
dari link terkini, melaporkan pk.17.00 waktu setempat.
Kronologis detail Video Penyiksaan Sadis Oleh Anggota TNI Yonif 300 Brajawijaya Cianjur Jawa Barat berujung Korban Meninggal Dunia Atas Nama Alm.WARINUS MURIB.
AG News____ Penyiksaan itu terjadi pada tanggal 3 Februari 2024 di Ilaga Kabupaten Puncak. Anggota TNI melakukan penyisiran di Distrik Amukia & Distrik Gome kelak menangkap Warinus Murib, Depius Kogoya dan Arinus Murib.
Orang yang terekam dalam Video itu adalah Depius Kogoya, selain yang kita lihat di video itu dia juga banyak sekali mendapat pukulan keras dengan mengunakan popor senjata dari 3 anggota TNI di Pos.
Warinus Murib diikat kakinya dan di seret dengan mobil sampai 1 km, sebelum itu dia di siksa berlebihan lalu Arinus Murib di bawah ke pos TNI dan di siksa.
Setelah penyiksaan berjam-jam TNI akhirnya menyerahkan ketiga orang tersebut ke Polres Puncak karena kecurigaan mereka tidak terbukti sebagai anggota dan atau bagian teraflisiasi anggota TPNPB-OPM.
Setelah ketiga OAP tersebut tiba di Polres Kab. Puncak, Depius Kogoya Pinsan & Warinus Murib Meninggal Dunia demikian Jenazah Warinus Murib di kremasi pada tgl 4 Februari 2024.
Meski telah di rawat di Rumah Sakit selama 4 hari, Depius Kogoya masih sakit-sakitan sampai sekarang " sumber info keluarga korban terkini".
Selama menjalani hasil interogasi TNI Mau pun POLRI untuk ketiga korban salah tangkap Warinus Murib, Depius Kogoya & Arinus Murib di nyatakan tidak terbukti sebagai bagian dari anggota TPNPB-OPM oleh karena demikian maka kedua korban di pulangkan dari tahanan Polres Kab Puncak.
Perlu di ketahui bahwa, Konstitusi negara indonesia menjamin kalimat KKB itu bukan tugas TNI dalam menghadapi Combatan, apa lagi menangkap & menyiksa.
Setelah proses penyelidikan berlangsung dari pos TNI sampai Polres Puncak untuk 3 korban salah tangkap Warinus Murib,Depius Kogoya, Arinus Murib tidak terbukti dan mereka adalah warga sipil murni " sumber Polres Kab Puncak" di peroleh hasil penyelidikan sementara Komnas Ham.
Kualisi masyarakat sipil Orang Asli Papua se-Tanah Papua Sorong - Merauke, Mengutuk keras tindakan kebiadapan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar