Pihak Kepolisian Nabire telah menembak
satu orang Papua di bagian paha depan.
Foto terlampir. Saat Demo Damai dalam rangka memperingati Hari New York Egreement 15 Agustus 1962.
Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini termasuk kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi " "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".
Tidak ada Peraturan apapun yang dapat mengagalkan UUD 1945 tersebut karena UUD 1945 adalah Induk dari segala Peraturan yang ada.
Bangsa Papua adalah bangsa Indonesia.
Mengapa Anggota TNI/Polri selalu menghadang dan membubarkan massa saat mereka Papua turun Aksi di jalan untuk menyampaikan pendapat mereka di muka umum?
Mengapa Orang Papua selalu saja dilihat seperti binatang?
Apa orang Papua bukan warga negara Indonesia?
Jika negara Indonesia terus hendak melakukan hal-hal kebiadaban terhadap mereka Papua biarkan mereka Papua Menentukan Nasibnya Sendiri!
Orang Papua juga Manusia yang telah diciptakan oleh Pencipta Sang Khalik untuk hidup dan beranak cucu serta mengatur sendiri segala yang ada di atas Pulau Papua.
Sadarlah Negara Indonesia...
#Salam Perubahan..
0 komentar:
Posting Komentar