AG News_ Indonesia Memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan ruang Demokrasi seluas luasnya kepada Bangsa Papua untuk menentukan nasib sendiri.
Penyerahan Wilayah Papua kepada Indonesia untuk melaksanakan pelaksanaan referendum secara demokratis satu orang satu suara berdasarkan perjanjian new York pasal 18 tetang hak suara setiap orang dewasa baik perempuan maupun laki-laki l.
Peralihan Administrasi dari UNTEA kepada Indonesia 1 Mei 1963 sebagai pemerintahan sementara untuk mempersiapkan proses hak penentuan nasib sendiri Self Determination sesuai resolusi PBB 1514 dan perjanjian New York agreement 15 Agustus 1962 untuk referendum di papua.
Penyerahan Administrasi kepada Indonesia sebagai pemerintah sementara mengantikan pemerintahan PBB untuk mempersiapkan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa papua.
Indonesia gagal melaksanakan tugas diberikan oleh PBB kepada Indonesia mendorong hak penentuan nasib sendiri ditugaskan kepada pemerintah Indonesia bedasarkan Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 1514 XV) tanggal 14 Desember 1960.
Setelah Indonesia menerima mandat pada 1 Mei 1963 tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan melanggar resolusi 1514 dan madat perjanjian new York pasal II tetang penyerahan wilayah papua kepada Indonesia sebagai pemerintah sementara.
Indonesia juga diberikan tugas pada 1 Mei 1963 untuk melaksanakan tugas komite dekolonisasi pada tahun 1962.
Resolusi Majelis Umum sesi kelima belas, yang menyatakan kemerdekaan bagi negara dan bangsa di bawah pemerintahan kolonial.
Deklarasi tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara, dan Masyarakat Kolonial pada tahun 1960 tanpa suara yang menantang.
Melalui Komite PBB tentang Dekolonisasi, yang didirikan pada tahun 1962, PBB telah memfokuskan perhatian pada dekolonisasi mengawasi dekolonisasi wilayah belum memiliki pemerintahan sendiri.
Dewan Perwalian (Trusteeship Council) Perserikatan Bangsa-Bangsa (tidak aktif semenjak tahun 1994 setelah kemerdekaan Palau, satu-satunya wilayah perwalian PBB yang tersisa sekitar 14 wilayah.
Indonesia tidak melaksanakan kewajibannya telah melanggar prinsip hukum internasional dan tujuan mendirikan PBB.
Tujuan utama mendirikan PBB Menjaga perdamaian dan keamanan dunia;
Memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antar bangsa melalui penghormatan hak asasi manusia
Membina kerjasama internasional dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.
Menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata.
Kemudian pada 1 Januari 1942, ketika 26 pemerintah negara berjanji untuk melanjutkan usaha perang menandatangani Piagam Atlantik. Empat kesepakatan Atlantic Charter tersebut adalah
1. Tidak dibenarkan adanya usaha perluasan wilayah
2. Setiap bangsa berhak untuk menentukan usahanya sendiri
3. Setiap bangsa punya hak untuk turut serta dalam perdagangan dunia
4. Perdamaian dunia harus diciptakan agar setiap bangsa hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan.
Berdasarkan Piagam PBB pasal 73 dan resolusi majelis Umum 1514 Indonesia wajib meberikan hak pentuan nasib sendiri (Self Determination) bagi Bangsa Papua.
Hak dekolonisasi dan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua masih berlaku sampai dengan hari ini.
Karena tugas diberikan oleh PBB kepada Indonesia melalui 1 Mei 1963 tidak laksanakan sesuai dengan prinsip hukum internasional dan perjanjian new York pasal 18 satu orang satu suara pada tahun 1969.
Maka melalui momentum 60 tahun Indonesia menduduki papua sebagai pemerintah sementara memiliki tanggung jawab moral untuk kebalikan wilayah west Papua kepada PBB untuk referendum.
Karena Indonesia gagal melaksanakan referendum di Papua tidak demokratis, cacat hukum dan moral. Sebab resolusi 2504 bukan merupakan resolusi politik atas hasil pepera 1969.
Resolusi 2504 merupakan resolusi ekonomi dan pembangunan serta infrastruktur selama 25 tahun. Resolusi 2504 dicatat sebagai notebook dalam ageda PBB bahwa Indonesia dan Belanda memiliki kewajiban membangun papua 25 tahun.
Hal ini juga disepakati secara sepihak Indonesia dalam perjanjian rahasia Roma Agreement 30 September 1962. Indonesia dan diberikan tugas 25 tahun ini karena pelaksanaan referendum di papua dianggap gagal melaksanakan berdasarkan pensip hukum internasional.
Dengan demikian keberadaan Indonesia saat ini statusnya sebagai pemerintahan sementara bedasarkan amanat diterima 1 Mei 1963 hari ini genap 60 Tahun.
Ones Suhuniap
(Jubir Nasional KNPB)
0 komentar:
Posting Komentar