Salam Perdamaian Dunia Dari Negeri Matahari Terbit Irian Barat/Papua Barat

Salam Perdamaian Dunia Dari Negeri Matahari Terbit πŸŒ„ Irian Barat/Papua Barat.

Papua Bukan Tanah Kosong!

AG News__ Berkaitan dengan Perselisihan Wilayah Irian Barat, antara Republik Indonesia dengan Kerajaan Belanda pada tahun 1960-an yang hampir menyebabkan pecahnya Perang Dunia Ketiga, hal ini hanya untuk Kepentingan Politik dan Ekonomi Dunia yang ditentukan dari hasil Kekayaan Tanah Irian Barat.

  Indonesia - Irian Barat Terkunci πŸ” berdasarkan Sejarah Perjuangan Tuan Pendeta Stefanus Samberi Pemilik Sah Kartu Perserikatan Bangsa Bangsa nomor 206 diberikan langsung oleh Perserikatan Bangsa Bangsa pada tanggal 1 Oktober 1962, Tuan Samberi adalah Tokoh Kunci πŸ”‘ Politik Irian Barat, yaitu sebagai  berikut:

• Perjanjian New York Ditandatangani oleh Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda sebagai Para Pihak dalam Kontrak tanggal 15 Agustus 1962.

 » Resolusi PBB 1752 tanggal 21 September 1962 sekaligus memastikan bahwa Irian Barat adalah Wilayah Tanpa Pemerintahan Sendiri dan masuk dalam daftar Komisi Khusus Dekolonisasi (C-24).

• Perjanjian Roma tanggal 30 September 1962 adalah RAHASIA INTERNASIONAL. 

 » 25 Tahun (1963 - 1988) Batas Waktu Kontrak Kerja.
Tugas Utama Indonesia adalah mengintensifkan Pendidikan, memberantas buta huruf, dan memajukan Pembangunan Sosial, Budaya dan Ekonomi Rakyat Irian Barat. 

• Perjanjian Kontrak Karya Pertama PT Freeport McMoRan Ditandatangani oleh Tuan Samberi Selama 30 Tahun (7 April 1967 - 7 April 1997), terikat dengan Status Politik Irian Barat sebagai sebuah Negara adalah RAHASIA INTERNASIONAL.

 » Tuan Samberi sebagai Pihak Pertama Perwakilan Negara Irian Barat/Rakyat Pribumi Irian Barat.

 » PT Freeport McMoRan sebagai Pihak Ke Dua Perwakilan Amerika Serikat dan Sekutunya (22 Bangsa). 

• Pada tanggal 17 Agustus 1968, Tuan Samberi diangkat oleh Presiden Kedua Republik Indonesia di Istana Negara – Jakarta, sebagai Ketua Gerakan Merah Putih Khusus Irian Barat, dengan persetujuan PBB.

 ► Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13566/7/68.

 ► Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 035/TK/Tahun 1968, tanggal 17 Agustus 1968.

• Tuan Samberi adalah Tokoh Pencetus PEPERA.

 » Pada bulan Januari 1969, Tuan Samberi atas Nama Gerakan Merah Putih Khusus Irian Barat berkunjung ke Negeri Belanda, untuk berbicara dengan Pemerintah Kerajaan Belanda mengenai Perubahan Pelaksanaan Penentuan Nasib Sendiri (PENASE), sehingga Pelaksanaannya diubah menjadi Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) dan hasilnya disetujui 100% oleh Pemerintah Kerajaan Belanda.

• Tuan Samberi adalah Tokoh Kunci πŸ”‘ Irian Barat Penentu Keberhasilan Pelaksanaan PEPERA tanggal 14 Juli - 2 Agustus 1969.

 » Anggota Dewan Musyawarah PEPERA sebanyak 1.024 orang anggota Gerakan Merah Putih Khusus Irian Barat, ditambah Tuan Samberi Ketua Gerakan Merah Putih Khusus Irian Barat, total menjadi 1.025 anggota Dewan Musyawarah PEPERA.

 » Di akhir Pelaksanaan PEPERA di Jayapura, Tuan Samberi berbicara atas nama 4000 Veteran termasuk seluruh Janda dan juga Massa Gerakan Merah Putih Khusus Irian Barat Orang-orang yang tahu Perang dan terdaftar 160.000 orang. 

• Sejarah Perjuangan Tuan Samberi sebagai Dasar Lahirnya Resolusi PBB 2504 tanggal 19 November 1969.

 » Isi Resolusi PBB nomor 2504 (XXIV) :

 A.  Mencatat laporan dari Sekretaris Jenderal dan memahami dengan penuh penghargaan pelaksanaan tugas Sekretaris Jenderal dan Wakilnya yang dipercayakan kepadanya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian New York tanggal 15 Agustus 1962 antara Indonesia dan Belanda.

  B.  Menghargai setiap bantuan yang diberikan melalui Bank Pembangunan Asia, melalui Badan-badan PBB atau melalui sarana lainnya kepada Pemerintah Indonesia dalam usahanya memajukan pembangunan Ekonomi dan Sosial di Irian Barat.

2504 (XXIV). Perjanjian antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda tentang West New Guinea (Irian Barat).

Majelis Umum,
Mengingat Resolusinya 1752 (XVII) tanggal 21 September 1962, yang mencatat Persetujuan tanggal 15 Agustus 1962 antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda mengenai West New Guinea (Irian Barat), mengakui peran yang diberikan kepada Sekretaris Jenderal dalam Persetujuan dan memberinya kuasa kepadanya untuk melaksanakan tugas-tugas yang dipercayakan kepadanya.

Mengingat juga keputusannya tanggal 6 November 1963" untuk mencatat laporan Sekretaris Jenderal pada penyelesaian Otoritas Eksekutif Sementara PBB di Irian Barat. 

Mengingat lebih lanjut bahwa pengaturan atas perbuatan tersebut pilihan bebas menjadi tanggung jawab Indonesia dengan saran, bantuan dan partisipasi perwakilan khusus dari Sekretaris Jenderal, sebagaimana diatur dalam Persetujuan. 

Setelah menerima laporan tentang perilaku dan hasil dari tindakan pilihan bebas yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan pasal XXI, paragraf 1, Persetujuan. 

Mengingat bahwa, sesuai dengan pasal XXI, ayat 2, kedua belah pihak Persetujuan telah mengakui hasil ini dan mematuhinya. 

Mencatat bahwa Pemerintah Indonesia, dalam melaksanakan Rencana Pembangunan Nasionalnya, memberikan Perhatian Khusus kepada kemajuan Irian Barat, mengingat keadaan-keadaan Khusus Penduduknya, dan bahwa Pemerintah Belanda bekerjasama erat dengan Pemerintah Indonesia akan terus memberikan bantuan keuangan untuk tujuan ini, khususnya melalui Bank Pembangunan Asia dan Lembaga-Lembaga Perserikatan Bangsa-bangsa,

1. Mencatat laporan Sekertaris jenderal dan mengakui dengan Penghargaan atas pemenuhan tugas-tugas yang dipercayakan kepadanya oleh Sekertaris Jenderal dan Wakilnya berdasarkan Persetujuan tanggal 15 Agustus 1962 antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda tentang West New Guinea (Irian Barat);

2. Menghargai setiap bantuan yang diberikan melalui Bank Pembangunan Asia, melalui lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa atau melalui sarana lain kepada Pemerintah Indonesia dalam usahanya memajukan pembangunan ekonomi dan sosial Irian Barat.
Rapat Pleno ke - 1813
tanggal 19 November 1969.

Penulis: Yakobus D. Samberi
(Jacky Papua)

• Ketua Tim Netral Papua Bersatu. 

• Keturunan Asli Generasi Penerus Perjuangan Tuan Pendeta Stefanus Samberi Pemilik Kartu Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 206 Sebagai Tokoh Kunci πŸ”‘ Politik Irian Barat/Papua Barat.

Handphone: 081244394544.

Share on Google Plus

ABOUT ME Andy Giyai

Hidup berjuang demi masyarakatku yang selalu di tindis, di bunuh, di rampok, di siksa seperti binatang buruan di hutan oleh Militerisme Aparat Polisi dan Tentara Nasional Indonesia dan di curi, di rampas serta di kuras habis hasil kekayaan alamku pribumi West Papua oleh negara Indonesia dengan mengupdate berbagai Informasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di atas tanahku Papua Barat melalui media Web Online pribadi atau di dunia internasional secara berimbang dan beragam".
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar