Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, saat olah TKP di kampung Oneibo, Deiyai – Jubi/Philemon Keiya
Deiyai, Jubi - Menindaklanjuti
peristiwa penembakan warga Deiyai oleh Satuan Brimob Polres Paniai, yang
menyebabkan satu oraang tewas dan belasan lainnya luka-luka di desa Oneibo,
distrik Tigi, kabupaten Deiyai, 1 Agustus lalu, Komnas HAM telah melakukan pemantauan
dan penyelidikan atas peristiwa tersebut.
Melalui rilis yang diterima Jubi, Minggu (20/8/2017), bernomor:
030/Humas-KH/VIII/2017 dijelaskan peristiwa tersebut telah ditindaklanjuti
langsung oleh Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua dengan melakukan pemantauan
pada 3-5 Agustus 2017.
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Natalius Pigai, langsung
menyampaikan peristiwa tersebut kepada Kapolri dan minta penegakan hukum
dilakukan.
“Pada 8-12 Agustus 2017, kami langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan di
lokasi kejadian, diantaranya melakukan pertemuan dengan korban dan saksi-saksi
peristiwa, audiensi dengan staf rumah sakit yang merawat korban luka, olah
tempat kejadian peristiwa, dan berkoordinasi dengan perwakilan Komnas HAM Provinsi
Papua,” jelas Natalius Pigai.
Menurutnya, atas permintaan Komnas HAM kepada Kapolda Papua untuk menghadirkan
kepala daerah terkait, Kapolda menindaklanjuti dengan pertemuan gabungan antara
Kapolri dan jajarannya dengan Bupati Nabire, Paniai, Deiyai, dan Dogiyai di
Timika, pada 11 Agustus 2017, guna membahas peristiwa dan tindak lanjut kasus
tersebut.
Selain itu, Komnas HAM juga mengunjungi korban luka yang dirujuk di RSU Dok II
Jayapura, atas nama Delianus Pekei dan Yohanes Pakage, yang dilanjutkan pertemuan
dengan Kapolda Papua guna membahas hal-hal teknis terkait percepatan proses
penegakan hukum terhadap anggota Sat Brimob, penutupan Pos Brimob di Deiyai,
dan potensi keterlibatan perusahaan PT Putra Dewa Paniai.
“Pasca pemantauan di lokasi, kami juga melakukan pemanggilan terhadap Kapolda
Papua ke Komnas HAM yang dihadiri oleh Wakapolda Papua beserta jajarannya,
Jumat (18/8/2017), pukul 14.00 WIB, untuk menyampaikan perkembangan penegakan
hukum yang sudah dilakukan pihak Polda,” bebernya seraya menambahkan,
perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan kepada publik untuk
diketahui.
Terpisah, Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Ama,r mengatakan Kapolsek Tigi, N.
Rain, dan delapan anggota Brimob diduga melanggar prosedur tetap (protap) saat
menangani aksi massa di Kampung Oneibo. Pelanggaran protap itu menyebabkan
seorang warga tewas.
"Sesuai rekomendasi yang diberikan tim investigasi, Kapolsek dan delapan
anggota Brimob diduga telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan
aksi massa," kata Boy Rafli Amar.
Menurutnya, tim investigasi telah kembali dari Deiyai dan telah melaporkan
hasil kerja mereka kepada pimpinan Polda Papua.
"Setelah dicek satu per satu rangkaian tindakan anggota di lapangan,
ternyata ada tindakan-tindakan yang tidak terkoordinasi dengan baik antara
Polsek dan Brimob. Kemudian tidak adanya kesepahaman dalam mengatasi masyarakat
yang saat itu melampiaskan kekecewaan mereka terhadap perusahaan," jelas
Boy Rafli. (*)
Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, saat olah TKP
di kampung Oneibo, Deiyai – Jubi/Philemon Keiya
0 komentar:
Posting Komentar